Berasama Jaga Kelestarian Hutan, Kapolsek Sungai Raya himbau jangan bakar hutan dan lahan
Kubu Raya - Untuk mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus, S.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Sungai Raya agar tidak mebakar hutan untuk membuka lahan berkebun.
Tercatat Kapolsek Sungai Raya bersama Kasat Binmas Polres Kubu Raya AKP Reflen bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pot Dirga melakukan himbauan karhutla di Jl Parit H Muksin Desa Sei Raya Dalam dan Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Minggu 24/7/22.
Dalam imbaunya kepada para warga Kapolsek Sungai Raya mengatakan, setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, terancam hukum pidana, sesuai dengan UU nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 15 Milyar.
"Kami mohon kepada masyarakat luas terkhusus Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, mari sama - sama mengantisipasi kejadian karhutla yang dapat merusak keseimbangan alam lingkungan, jangan kita terus mengulangi kesalahan di tahun lalu dan jangan jadikan hal ini sebagai kebiasaan atau story yang buruk untuk masa depan generasi bangsa anak cucu kita semua ke depan", ungkap Kapolsek Sungai Raya.
Terkait imbaun Karhutla ini bertujuan anti sipasi kebakan hutan dilihat dari cuaca panas yang cukup extrem dan curah hujan yang tak seimbang, Gerak cepat Polres Kubu Raya dan jajaran turun kelapangan ketempat-tempat yang sering terjadinya kebakan hutan untuk pencegahan awal yakni menghimbau masyarakat setempat agar tidak melakukan pelanggaran hukum yaitu membakar hutan dalam membuka lahan pertaniaan.
Kapolsek Sungai Raya dalam hal ini sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, Koramil Sungai Raya, Manggala Agni, BPBD Kubu Raya dan masyarakat peduli Api.
Komentar
Posting Komentar